Kamis, 28 Februari 2013

KPU Lobar Sosialisasi Penataan Dapil


KPU Lobar Sosialisasi Penataan Dapil

Nusra Online - Guna mensosialisasikan beberapa praturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pemilihan Legislatif tahun 2014 mendatang. KPU Kabupaten Lombok Barat menggelar Rapat Kordinasi dengan partai politik peserta pemilu tahun 2014 yang dirangkai Sosialisasi dan Konsultsi Publik Penataan Daerah Pemilihan Dapil pada pemilihan DPR. DPD. Dan DPRD.

Ketua KPU Lobar, Suhaimi menjelaskan kegiatan yang dilakukan hari ini, Rabu (27/2/2013) adalah untuk mensosialisasikan beberapa peraturan KPU tentang tahapan pemilu legislatif tahun 2014 mendatang, namun hal yang paling sepesifik dari yaitu mengenai penataan daerah pemilihan untuk pemilihan legislatif di Kabupaten Lombok Barat.

Menurutnya, KPU pusat menekannkan kepada semua KPU yang ada di di provinsi dan di Kabupaten Kota dalam melakukan penataan dapil harus melakukan konsultasi publik serta melakukan sosialisasi terhadap semua komponen masyarakat, serta partai peserta pemili dan pemangku kebijakan maupun media cetak dan elektronik.

“Lombok barat saat ini ada empat dapil ada dua dapil yang tidak bisa lagi ditetapkan sebagai daerah pemilihan pada pemilu 2014 mendatang” ungkapnya.

Sementara itu terkait dengan daerah pemilihan di Lombok Barat, suhaimi menjelaskan dulu sebelum pemekaran Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2009 dapil di Lobar ada lima dapil, setelah pemekaran sekarang tinggal empat dapil. Tetapi, ungkap suhaimi, dari empat dapil yang ada di Lobar saat ini ada dua dapil yang tidak lagi bisa ditetapkan menjadi dapil untuk pemilu berikutnya.

Dapil yang tidak bisa itu yakni dapil satu yaitu meliputin kecamatan Lembar, Gerung dan Sekotong. Hal ini disebabkan karena berdasarkan aturan daerah pemilihan untuk kabupaten kota dan Provinsi hanya boleh mendapatkan kursi yakni 3 sampai dengan 12 kursi di DPR sedangkan jumla kursi yang didapatkan dari dapil tersebut adalah jumlahnya 13 kursi. atas dasar itu dapil satu harus dipecah dan di tata kembali.

Dapil yang kedua yakni dapil Kecamatan Kuripan, Kediri dan Labuapi, dapil dua ini juga melebihi dari jatah kursi yang diperbolehkan, maka atas fakta inilah KPU Lobar ingin mengemplementasikan praturan KPU NO 5 Tahun 2013 ini kita akan tata dapil kita di Lombok barat.

“Kami nantinya akan mengusulkan minimal ada lima dapil yang ada di Kabupaten Lombok Barat." terangnya.


Dari hasil pertemuan ini, KPU lobar hanya bisa mengusulkan berapa dapil yang pantas untuk kabupaten lobar, karena wewenang yang mempunyai hak untuk memutuskan beberapa dapil yang boleh ada itu menjadi wewenang dari KPU pusat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar